Pembunuhan
di Jakarta
Pengertian
Pembunuhan
Pengertian pembunuhan menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia.
Pembunuhan berasal dari kata dasar bunuh. Membunuh berarti menghilangkan,
menghabisi, atau mencabut nyawa. Membunuh juga berarti mematikan. Pembunuh memiliki arti orang yang membunuh
atau alat untuk membunuh. Pembunuhan berarti proses, cara, perbuatan membunuh
(Kamus Besar Bahasa Indonesia [KBBI], 2014).
Pengertian
pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pembunuhan adalah kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain itu.
Kejahatan terhadap nyawa dalam
KUHP dapat dibedakan atau dikelompokkan atas 2 dasar, yaitu (a) atas dasar
unsur kesalahan dan (b) atas dasar ojeknya atau nyawa (Sinaga, 2012). Dalam KUHP, ketentuan-ketentuan pidana tentang
kejahatan yang ditujukan terhadap
nyawa orang lain diatur dalam buku II bab XIX, yang terdiri dari 13 Pasal, yakni Pasal 338
sampai Pasal 350 (Meilina, 2012).
Pengertian
pembunuhan menurut Ilmu Psikologi. Pembunuhan dalam ilmu
psikologi merupakan tindakan yang termasuk dalam perilaku agresi. “Perilaku
agresi adalah tanggapan yang mampu meberikan stimulus merugikan atau merusak terhadap
organisme lain.” (Hanurawan, 2010 h. 81). Strickland (dikutip dalam Hanurawan,
2010) mengemukakan bahwa perilaku agresi adalah “Setiap tindakan yang diniatkan
untuk melukai, menyebabkan penderitaan dan untuk merusak orang lain. Meskipun
sering dihubungkan dengan hal-hal yang bersifat fisik, namun sebenarnya
perilaku agresi yang ditunjukan untuk memberikan kerugian secara psikologis
dapat pula disebut sebagai perilaku agresi.” (h. 80).
Krahe yang dikutip dalam Hunarawan (2010, h. 81)
menjelaskan bahwa perilaku dapat dikategorikan sebagai perilaku agresi bila
memenuhi tiga syarat. Syarat pertama adalah terdapatnya niat individu untuk
menimbulkan penderitaan atau kerusakan pada suatu objek sasaran. Syarat kedua
adalah terdapatnya harapan suatu perilaku dapat menimbulkan penderitaan atau
kerusakan pada diri objek sasaran. Syarat ketiga adalah adanya keinginan objek
sasaran untuk menghindari perlakuan merugikan yang diberikan oleh pelaku
tindakan agresi. Freud yang di kutip dalam Santrock (2003, p. 676) menyatakan “Freud
also argued that aggression is biologically based. He said we have a
self-destructive urge he called the death instinct. Because the death instinct
comes in conflict with our self-preserving life instict, the death instinct is
redirected toward others in the form of aggresion.”
Jenis-Jenis
Pembunuhan
Jenis-jenis
pembunuhan dalam KUHP. Jenis-jenis pembunuhan dalam KUHP yaitu: (a)
pembunuhan biasa (doodslag), kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain yang
tidak direncanakan debih dahulu, seperti yang diatur dalam Pasal 338 KUHP; (b)
pembunuhan berat/berkualifikasi, kesengajaan
menghilangkan nyawa orang lain yang diikuti penyertaan diatur dalam Pasal 339
KUHP; (c) pembunuhan berencana (moord), kesengajaan
menghilangkan nyawa orang lain yang direncanakan lebih dahulu, seperti yang
diatur dalam Pasal 340 KUHP; (d) pembunuhan terhadap bayi atau anak
diatur dalam Pasal 341, 342, dan 343 Kitab Undang-undang Hukum Pidana; (e) pembunuhan atas permintaan korban, diatur dalam Pasal 334 Kitab Undang-undang Hukum Pidana; (f) pembunuhan terhadap diri sendiri (menghasut, memberi pertolongan, dan upaya terhadap korban bunuh diri), diatur dalam Pasal 345 Kitab Undang-undang Hukum Pidana; dan (g) pengguguran kandungan, diatur dalam Pasal 346, 347, 348, dan 349 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Lenden, 2000).
diatur dalam Pasal 341, 342, dan 343 Kitab Undang-undang Hukum Pidana; (e) pembunuhan atas permintaan korban, diatur dalam Pasal 334 Kitab Undang-undang Hukum Pidana; (f) pembunuhan terhadap diri sendiri (menghasut, memberi pertolongan, dan upaya terhadap korban bunuh diri), diatur dalam Pasal 345 Kitab Undang-undang Hukum Pidana; dan (g) pengguguran kandungan, diatur dalam Pasal 346, 347, 348, dan 349 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Lenden, 2000).
Jenis-jenis pembunuhan dalam psikologi sosial. Hal yang membedakan antara pembunuhan yang satu dengan yang
lainnya bukanlah jenis-jenis perilaku disorganisasi atau tak berencananya,
melainkan cara perilaku berinteraksi dengan korbannya yang terbagi menjadi
kategori -kategori yaitu melalui (a) kontrol seksual, (b) mutilasi, dan (c)
eksekusi atau perampasan (Junaeman et al., 2009).
Tindakan Pembunuhan di Jakarta. Priyo (2013) menyatakan jenis kejahatan pembunuhan
berdasarkan crime index (index kejahatan) 11 kasus menonjol mengalami
peningkatan. Tahun 2012, pembunuhan terjadi sebanyak 69 kasus, naik 2 kasus
dari tahun 2011 yang mencapai 67 kasus (naik 2,98 persen).
Motif
dan Faktor Penyebab Melakukan Tindakan Pembunuhan di Jakarta. Motif
merupakan penggerak, alasan-alasan, atau dorongan-dorongan dalam diri manusia
yang menyebabkan ia berbuat sesuatu. Motif-motif itu memberikan arah dan tujuan
kepada tingkah laku manusia. Kasus pembunuhan di Jakarta terjadi karena motif
(a) politik, (b) sosial budaya, (c) ekonomi, (d) kecemburuan, (e) dendam, dan
(f) membela diri (Ahmadi et al., 1999).
Penyebab melakukan
tindakan pembunuhan terdiri dari beberapa faktor, yaitu: (a) sosial, frustrasi
merupakan terhabatnya atau tercegahnya upaya mencapai tujuan, provokasi verbal
atau fisik juga menyebabkan pembunuhan; (b) personal, pola tingkah laku
berdasar kepribadian; (c) kebudayan, lingkungan berperan terhadap tingkah laku;
(d) situasional, keadaan atau situasi mempengaruhi tindakan; (e) sumber daya,
manusia bersaing agar memenuhi kebutuhan dengan sumber daya yang terbatas; dan
(f) media massa, kasus Ryan (pelaku pembunuhan dan mutilasi) menjadi inspirasi
begi sebuah pembunuhan yang pemutilasian oleh Sri Rumiyati (Tim Penulis
Fakultas Psikologi UI, 2009).
Dampak
Pembunuhan di Jakarta
Dampak terhadap pelaku pembunuhan. Lubis dan Lay (2009) menyatakan bahwa
dampak yang menyebabkan efek jera pada pembunuh adalah ditangkap, divonis
bersalah, dan di hukum. Dampak yang paling berat adalah menjatuhkan pelaku pada
hukuman mati. Sedangkan menurut Ihromi
(2009) dampak pertama kali yang akan dialami pembunuh adalah dampak psikis yang
menyebabkan pembunuh merasa bersalah atau berdosa.
Dampak
terhadap keluarga korban pembunuhan. Wade dan Tavris (2012)
mengatakan bahwa pembunuhan akan berdampak keputusasaan bagi keluarga korban.
Murut Kusumaningrum (2012) dampak pembunuhan bagi keluarga korban adalah kehilangan orang yang mencari nafkah dan
hatinya sedih karena kehilangan orang yang dicintainya.
Cara
Menanggulangi Pembunuhan di Jakarta. Terdapat strategi untuk
menanggulangi pembunuhan di Jakarta, yaitu dengan strategi hukuman. Hukuman
yang diberikan harus setimpal dengan tindakan dan diberlakukan setiap kali
tindakan pembunuhan terjadi (Hanurawan, 2010). Cara lain untuk menanggulangi
pembunuhan adalah dengan pembinaan kepribadian. Pembinaan kepribadian tersebut
meliputi pembinaan agama, penyuluhan tentang hukum, psikologi dan pembinaan
sosial. Penyuluhan tentang hukum dilakukan agar masyarakat sadar hukum,
mengerti akan hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat. Maksud dari
psikologi adalah bagi masyarakat yang memiliki masalah psikologis atau kejiwaan
maka harus ditangani oleh psikolog. Pembinaan sosial adalah merekatkan hubungan
antar masyarakat yang diawali dengan rekatnya hubungan antar anggota keluarga
(Meilina, 2013).
References
Ahmadi, A. (1999). Motif
sosial dan macam-macamnya. Psikologi
sosial. Jakarta: Rineka Cipta.
Hanurawan, F. (2010).
Perilaku agresi. Dalam A. S. Wardan (Ed.), Psikologi
sosial: Suatu pengantar (h.80-82). Bandung, Indonesia: Remaja Ros Dakarya.
Ihromi, T. O. (2009). 70 tahun T. O. Ihromi. Diunduh dari: http://books.google.co.id/books?id=RxgcAQAAMAAJ&dq=dampak+pembunuhan+bagi+pelakunya&source=gbs_book_similarbooks
Kamus Besar Bahasa
Indonesia. (2014). Diunduh dari http://kbbi.web.id/bunuh
Kusumaningrum,
I. L. (2012). Sanksi tindak pidana pembunuhan secara mutilasi: Studi
perbandingan hukum pidana islam dan hukum pidana positif. Abstract diunduh dari
http://digilib.uin-suka.ac.id/640/
Lenden,
M. (2000). Tindak pidana terhadap nyawa dan tubuh: Pemberantasan dan prevensinya.
Jakarta: Sinar Grafika.
Lubis, M. T., & Lay,
A. (2009). Kontroversi hukuman mati: Perbedaan pendapat hakim konstitusi. Jakarta:
Penerbit Buku Kompas.
Meilina, C. P. (2013). Dampak psikologis bagi narapidana wanita
yang melakukan tindakan pidana pembunuhan dan upaya penanggulangannya : Studi
di Lembaga Permasyarakatan kelas II A Wanita Malang. Universitas Brawijaya,
Malang. Diunduh dari file:///C:/Users/user/Downloads/227-240-1-PB.pdf
Priyo, S. (2013, 3 Januari).
Tindakan pembunuhan. Diunduh dari http://portalkriminal.com/index.php/portal-sorot/3667-prediksi-kamtibmas-jakarta-2013
Santrock,
J. W. (2003). Aggresion. Psychology John
W. Santrock (7th ed.). New York, NY: McGraw Hill.
Sinaga,
B. (2012). Kitab saku KUHP dan KUHAP lengkap dengan penjelasan dan revisinya. Indonesia:
Marsindo. Diunduh dari http://eprints.walisongo.ac.id/1249/3/2105126_Bab2.pd
Tim Penulis Fakultas
Psikologi UI. (2009). Penyebab agresi pada manusia. Dalam S. W. Sarwono &
E. A. Meinarno (Ed.), Psikologi sosial (h.152-156).
Jakarta: Salemba Humanika.
Wade, C., & Tavris, C.
(2012). Psikologi (edisi ke-9).
Bandung, Indonesia: Erlangga.
jual Obat Aborsi yang kami berikan beberapa pilihan Obat Penggugur kandungan dari usia 1 2 3 4 5 BULAN sesuai dengan usia kandungan Anda. Obat aborsi paling manjur yang kami tawarkan adalah Obat Penggugur Kandungan untuk usia kandungan 1 – 7 bulan
BalasHapus