Selasa, 11 November 2014

Aborsi

Tindakan Aborsi Dari Aspek Kesehatan Mental, Fisik dan Hukum

Latar Belakang
 Tindakan aborsi di Indonesia diperkirakan terdapat 2,5 juta kasus setiap tahunnya, maka setiap harinya diperkirakan ada 7.000 kasus (“7.000 Wanita Lakukan Aborsi Setiap Hari”, 2013). Salah satu faktor yang menyebabkan tindakan aborsi adalah seks di luar nikah yang dilakukan oleh remaja. Tindakan aborsi tentu melanggar hukum juga melanggar hak asasi manusia. Tindakan aborsi memiliki dampak yang negatif, tidak hanya pada kesehatan yang dapat berujung pada kematian tetapi juga dampak psikis. Oleh karena itu penulis memilih tema aborsi agar pembaca dapat lebih mengerti akan dampak aborsi dan berpikir kembali untuk melakukan tindakan aborsi.
   
  Contoh kasus aborsi terdapat pada sebuah media lokal di Provinsi Aceh tanggal 3 Agustus 2007. Tindakan aborsi dilakukan oleh seorang wanita akibat perbuatan pemerkosaan oleh majikannya. Hal ini kerap kali terjadi di Indonesia, tentu akan semakin sering terjadi jika tidak ada penanganganan hukum yang cepat terhadap pelaku. Baik itu majikan sebagai pemerkosa, pelaku aborsi, dan terutama dokter sebagai pelaku profesi (Erlizar, 2007).

Pengertian Aborsi
Pengertian aborsi menurut ensiklopedi Indonesia. Aborsi berasal dari bahasa Latin yaitu abortus dan berasal dari bahasa Inggris yaitu abortion yang memiliki arti gugur kandung atau keguguran. Aborsi dapat juga berarti pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi 28 minggu atau sebelum janin mencapai bobot 100 gram (Shadily, 1980).
Pengertian aborsi menurut KUHP. Pengeluaran hasil konsepsi pada setiap stadium pengembangannya sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai (38-40 minggu). Aborsi juga berarti pengeluaran hasil konsespsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan, berat janin kurang dari 500 gram atau kurang dari 20 minggu (Lenden, 2000).
Pengertian aborsi menurut ilmu Psikologi. Aborsi merupakan tindakan pembunuhan yang termasuk dalam tindakan agresi. Stricland yang dikutip dalam Hanurawan (2010, h. 80) menyatakan bahwa “tindakan agresi merupakan setiap tindakan yang diniatkan untuk melukai, menyebabkan penderitaan dan untuk merusak orang lain”. Pengertian aborsi menurut American Psychological Association (2000) adalah “the medical or surgical termination of a pregnancy, abortion is one of the oldest, most commonly practiced, and most controversial medical procedures currently performed in the United States.” (h. 1)
Berdasarkan dari uraian pengertian di atas, maka aborsi adalah penghentian kehamilan dengan alasan apapun sebelum buah kehamilan dapat bertahan hidup di luar kandungan ibunya.

Hak Wanita dan Janin Manusia
Hak janin manusia. Sejak di dalam kandungan, janin telah memiliki hak yang sama seperti orang dewasa. Dalam UUD 1945 pasal 28 B ayat 2 dinyatakan bahwa “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” (Redaksi Puspa Swara, 2006, h. 27)
Hak wanita atas tubuhnya. Masyarakat sering membenarkan tindakan aborsi dengan berpandangan bahwa aborsi adalah pelaksanaan otonomi pribadi sesorang wanita untuk mengatur tubuhnya sendiri. Pandangan ini tidak sesuai dengan prinsip Kusmaryanto (2004), yaitu (a) janin bukanlah bagian dari tubuh wanita, (b) hak seseorang tidak dapat dilaksanakan bila mengganggu hak orang lain, dan (c) tidak adil.
Prinsip pertama, memang benar bahwa semua orang berhak mengatur hidupnya sesuai dengan apa yang dipandang baik oleh sang empunya tubuh. Hal yang perlu diingat bahwa janin bukanlah bagian dari tubuh wanita, karena itu sang ibu tidak berhak untuk mengaturnya.
Prinsip kedua, hak untuk mengatur tubuhnya sendiri tentu berlaku bagi semua orang. Tetapi pelaksanaan hak tersebut tidak dibenarkan jika mengganggu pelaksaan hak orang lain. Aborsi adalah tindakan pembunuhan pada janin maka sang ibu akan mengganggu hak dasar setiap manusia untuk hidup.
Prinsip ketiga adalah ketidakadilan. Kehadiran janin di dalam kandungan bagi ibu yang tidak menginginkannya bisa menjadi beban mental dan penderitaan pada bagi ibunya. Tetapi penderitaan si ibu tidak dapat menjadi alasan yang cukup untuk menumbulkan penderitaan bagi janinnya sendiri.

Faktor yang Mempengaruhi untuk Aborsi
Faktor pendorong dilakukannya aborsi yaitu: (a) atas dasar indikasi medis, untuk menyehatkan atau menyelamatkan nyawa ibu; dan (b) atas dasar indikasi sosial, kehamilan di luar nikah, pemerkosaan, kesulitan ekonomi, kegagalan alat kontrasepsi, pilihan karier, dan pilihan jenis kelamin (Diana, 2012).

Dampak Aborsi
Dampak bagi kesehatan fisik. Tim penulis Dokter Sehat (2014) menyatakan dampak aborsi bagi kesehatan adalah (a) kematian mendadak karena pendarahan hebat, (b) kematian mendadak karena pembiusan yang gagal, (c) kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan, (d) rahim yang sobek (uterine perforation), (e) kerusakan leher rahim (cervical lacerations), (f) kanker payudara, (g) janker indung telur (ovarian cancer), (h) kanker leher rahim (cervical cancer), (i) kanker hati (liver cancer), (j) kelainan pada placenta (placenta previa), (k) menjadi mandul atau tidak mampu memiliki keturunan lagi (ectopic pregnancy), (i) infeksi rongga panggul (pelvic inflammatory disease), dan (m) infeksi pada lapisan rahim (endometriosis).
Dampak bagi kesehatan mental. Dalam Hawari (2006) dampak aborsi adalah gangguan kejiwaan, prempuan yang melakukan aboirsi mengalami stress pasca trauma aborsi. Boyle (1997, h. 115) menyatakan:
These studies, of course, suggest that some women do experiences  more serious negative reactions after abortion. This has led to attempts to identify “risk factors” which seem to make negative reaction more likely. The most frequently cited factors are: allegiance to religious or cultural groups which do not support abortion; length of pregnancy; difficulty in making the abortion decision; lack of social support for the decision; regarding the decision as being externally imposed and having previously had psychiatric treatment.
Hukuman bagi pelaku aborsi dalam KUHP. Hukuman tindakan aborsi dalam pasal 346 menyatakan “Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain utnuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”. Pasal  347 menyatakan “barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan sesorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.” (Kusumasari, 2011)
Simpulan
 Aborsi merupakan tindakan pembunuhan yang melanggar hukum dan hak asasi manusia. Faktor tindakan aborsi dapat terjadi karena pertimbangan medis, jika kehamilan akan menyebabkan kematian atau dampak buruk bagi sang ibu. Faktor lain adalah di luar pertimbangan medis, seperti seks di luar nikah dan pemerkosaan. Aborsi berdampak buruk bagi kesehatan fisik dan psikis bagi wanita yang melakukan, juga adanya hukuman pidana penjara.
Saran
Berikan pendidikan seks dan informasi seksual yang sesuai bagi anak  agar tidak terjerumus dalam kehamilan di luar nikah. Diperlukan penyuluhan kepada masyarakat terutama pada remaja tentang dampak buruk aborsi akibat pergaulan bebas atau hubungan seks di luar nikah dari sudut pandang biologis, psikologis, sosial dan spiritual.
Daftar Pustaka

American Psychological Association. (2000). Encyclopedia of psychology. Washington, DC: Author.
Boyle, M. (1997). Re-thinking abortion: Psychology, gender, power, and the law. New York, NY: Routledge.
Diana, I. N. (2012). Fenomena aborsi dan hak hidup anak dalam perspektif Islam. (Skripsi diterbitkan). Universitas Islam Negri, Malang. Diunduh dari http://download.portalgaruda.org/article.php?article=115343&val=5284
Erlizar. (2007, 9 September). Malpraktik. Diunduh dari  http://news.detik.com/read/2007/09/14/085936/829914/471/malpraktik
Hanurawan, F. (2010). Dalam A. S. Wardan (Ed.), Psikologi sosial: Suatu pengantar. Bandung, Indonesia: Remaja Ros Dakarya.
Hawari, D. (2006). Aborsi: Dimensi psikoreligi. Jakarta: Balai Penerbit Fakultas Kedoteran Universitas Indonesia.
Kusumasari. (2011, 26 Oktober). Ancaman pidana terhadap pelaku aborsi ilegal. Diunduh dari http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl840/ancaman-pidana-terhadap-pelaku-aborsi-ilegal
Kusmaryanto, C. B. (2004). Dalam S. Darwin (Ed.), Kontroversi aborsi.  Jakarta: Gramedia Widiasarana.

Lenden, M. (2000). Tindak pidana terhadap nyawa dan tubuh:  Pemberantasan dan prevensinya. Jakarta: Sinar Grafika.

Redaksi Puspa Swara. (2006). Undang-Undang 1945 & perubahannya: Susunan kabinet RI orde lama sampai kabinet RI Indonesia Bersatu. Jakarta: Puspa Swara
Shadily, H. (1998). Ensiklopedi Indonesia. Jakarta: Varia Warna Offset Printing.

Tim Penulis Dokter Sehat (2014, 8 April). Bahaya aborsi untuk kesehatan wanita. Diunduh dari http://doktersehat.com/bahaya-aborsi-untuk-kesehatan-

4 komentar:

  1. Nice Post
    http://womenonlove.com/

    BalasHapus
  2. http://www.obatbiuswanita.us/
    http://www.obatbiuswanita.us/obat-bius-wanita-online/
    http://obat-menggugurkan.blogspot.co.id/
    http://obat-menggugurkan.blogspot.co.id/2015/11/cara-menggugurkan-kandungan-dengan-obat.html

    BalasHapus
  3. Solusi terlambat datang bulan. Garansi!!
    Terapi kesuburan, dan Terapi Lancar Haid, terapi peluntur Haid, mengatasi terlambat datang bulan. Bukan hanya ABORSI.
    Kuretase Steril. TUNTAS.
    Dijamin lancar tepat cepat tuntas aman
    Semarang 081329177114
    widyherbal82@gmail.com
    terapiamanterlambathaid.blogspot.co.id
    Transaksi via Tokopedia, hanya transaksi. tidak display obat atau herbalnya di sana.
    Konsul via sms.
    Hati2 penipuan. Transaksi aman via rekber Tokopedia/COD

    BalasHapus
  4. jual Obat Aborsi yang kami berikan beberapa pilihan Obat Penggugur kandungan dari usia 1 2 3 4 5 BULAN sesuai dengan usia kandungan Anda. Obat aborsi paling manjur yang kami tawarkan adalah Obat Penggugur Kandungan untuk usia kandungan 1 – 7 bulan

    BalasHapus