Tindakan
Aborsi Dari Aspek Kesehatan Mental, Fisik dan Hukum
Latar
Belakang
Tindakan
aborsi di Indonesia diperkirakan
terdapat 2,5 juta kasus setiap tahunnya, maka setiap harinya diperkirakan ada
7.000 kasus (“7.000 Wanita Lakukan Aborsi
Setiap Hari”, 2013). Salah satu faktor yang menyebabkan tindakan aborsi adalah
seks di luar nikah yang dilakukan oleh remaja. Tindakan aborsi tentu melanggar
hukum juga melanggar hak asasi manusia. Tindakan aborsi memiliki dampak yang
negatif, tidak hanya pada kesehatan yang dapat berujung pada kematian tetapi
juga dampak psikis. Oleh karena itu penulis memilih tema aborsi agar pembaca
dapat lebih mengerti akan dampak aborsi dan berpikir kembali untuk melakukan
tindakan aborsi.
Contoh kasus aborsi terdapat pada sebuah media lokal di Provinsi Aceh tanggal 3 Agustus 2007. Tindakan aborsi dilakukan oleh seorang wanita akibat perbuatan pemerkosaan oleh majikannya. Hal ini kerap kali terjadi di Indonesia, tentu akan semakin sering terjadi jika tidak ada penanganganan hukum yang cepat terhadap pelaku. Baik itu majikan sebagai pemerkosa, pelaku aborsi, dan terutama dokter sebagai pelaku profesi (Erlizar, 2007).
Pengertian
Aborsi
Pengertian aborsi menurut ensiklopedi
Indonesia. Aborsi
berasal dari bahasa Latin yaitu abortus
dan berasal dari bahasa Inggris yaitu abortion
yang memiliki arti gugur kandung atau keguguran. Aborsi dapat juga berarti
pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi 28 minggu atau sebelum janin
mencapai bobot 100 gram (Shadily, 1980).
Pengertian
aborsi menurut KUHP. Pengeluaran hasil konsepsi pada setiap stadium
pengembangannya sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai (38-40 minggu).
Aborsi juga berarti pengeluaran hasil konsespsi sebelum janin dapat hidup di
luar kandungan, berat janin kurang dari 500 gram atau kurang dari 20 minggu (Lenden, 2000).
Pengertian aborsi menurut ilmu
Psikologi. Aborsi merupakan tindakan pembunuhan
yang termasuk dalam tindakan agresi. Stricland yang dikutip dalam Hanurawan
(2010, h. 80) menyatakan bahwa “tindakan agresi merupakan setiap tindakan yang
diniatkan untuk melukai, menyebabkan penderitaan dan untuk merusak orang lain”.
Pengertian aborsi menurut American Psychological Association (2000) adalah “the
medical or surgical termination of a pregnancy, abortion is one of the oldest,
most commonly practiced, and most controversial medical procedures currently
performed in the United States.” (h. 1)
Berdasarkan
dari uraian pengertian di atas, maka aborsi adalah penghentian kehamilan dengan alasan apapun sebelum buah kehamilan dapat
bertahan hidup di luar kandungan ibunya.
Hak
Wanita dan Janin Manusia
Hak
janin manusia. Sejak
di dalam kandungan, janin telah memiliki hak yang sama seperti orang dewasa. Dalam
UUD 1945 pasal 28 B ayat 2 dinyatakan bahwa “setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi.” (Redaksi Puspa Swara, 2006, h. 27)
Hak
wanita atas tubuhnya. Masyarakat
sering membenarkan tindakan aborsi dengan berpandangan bahwa aborsi adalah
pelaksanaan otonomi pribadi sesorang wanita untuk mengatur tubuhnya sendiri.
Pandangan ini tidak sesuai dengan prinsip Kusmaryanto (2004), yaitu (a) janin
bukanlah bagian dari tubuh wanita, (b) hak seseorang tidak dapat dilaksanakan
bila mengganggu hak orang lain, dan (c) tidak adil.
Prinsip pertama, memang
benar bahwa semua orang berhak mengatur hidupnya sesuai dengan apa yang
dipandang baik oleh sang empunya tubuh. Hal yang perlu diingat bahwa janin
bukanlah bagian dari tubuh wanita, karena itu sang ibu tidak berhak untuk
mengaturnya.
Prinsip kedua, hak untuk
mengatur tubuhnya sendiri tentu berlaku bagi semua orang. Tetapi pelaksanaan
hak tersebut tidak dibenarkan jika mengganggu pelaksaan hak orang lain. Aborsi
adalah tindakan pembunuhan pada janin maka sang ibu akan mengganggu hak dasar
setiap manusia untuk hidup.
Prinsip ketiga adalah
ketidakadilan. Kehadiran janin di dalam kandungan bagi ibu yang tidak
menginginkannya bisa menjadi beban mental dan penderitaan pada bagi ibunya.
Tetapi penderitaan si ibu tidak dapat menjadi alasan yang cukup untuk
menumbulkan penderitaan bagi janinnya sendiri.
Faktor
yang Mempengaruhi untuk Aborsi
Faktor pendorong
dilakukannya aborsi yaitu: (a) atas dasar indikasi medis, untuk menyehatkan
atau menyelamatkan nyawa ibu; dan (b) atas dasar indikasi sosial, kehamilan di
luar nikah, pemerkosaan, kesulitan ekonomi, kegagalan alat kontrasepsi, pilihan
karier, dan pilihan jenis kelamin (Diana, 2012).
Dampak
Aborsi
Dampak
bagi kesehatan fisik. Tim penulis Dokter
Sehat (2014) menyatakan dampak aborsi bagi kesehatan adalah (a) kematian
mendadak karena pendarahan hebat, (b) kematian mendadak karena pembiusan yang
gagal, (c) kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan,
(d) rahim yang sobek (uterine perforation),
(e) kerusakan leher rahim (cervical lacerations),
(f) kanker payudara, (g) janker indung telur (ovarian cancer), (h) kanker leher rahim (cervical cancer), (i) kanker hati (liver cancer), (j) kelainan pada placenta (placenta previa), (k) menjadi mandul atau tidak mampu memiliki
keturunan lagi (ectopic pregnancy),
(i) infeksi rongga panggul (pelvic
inflammatory disease), dan (m) infeksi pada lapisan rahim (endometriosis).
Dampak bagi kesehatan mental.
Dalam Hawari (2006) dampak aborsi adalah gangguan kejiwaan, prempuan yang
melakukan aboirsi mengalami stress pasca trauma aborsi. Boyle (1997, h. 115)
menyatakan:
These
studies, of course, suggest that some women do experiences more serious negative reactions after abortion.
This has led to attempts to identify “risk factors” which seem to make negative
reaction more likely. The most frequently cited factors are: allegiance to
religious or cultural groups which do not support abortion; length of
pregnancy; difficulty in making the abortion decision; lack of social support
for the decision; regarding the decision as being externally imposed and having
previously had psychiatric treatment.
Hukuman bagi pelaku aborsi dalam KUHP.
Hukuman tindakan aborsi dalam pasal 346 menyatakan “Seorang wanita yang sengaja
menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain utnuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”. Pasal
347 menyatakan “barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan
kandungan sesorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun.” (Kusumasari, 2011)
Simpulan
Aborsi merupakan tindakan
pembunuhan yang melanggar hukum dan hak asasi manusia. Faktor tindakan aborsi
dapat terjadi karena pertimbangan medis, jika kehamilan akan menyebabkan
kematian atau dampak buruk bagi sang ibu. Faktor lain adalah di luar
pertimbangan medis, seperti seks di luar nikah dan pemerkosaan. Aborsi
berdampak buruk bagi kesehatan fisik dan psikis bagi wanita yang melakukan, juga
adanya hukuman pidana penjara.
Saran
Berikan pendidikan seks dan informasi seksual yang sesuai
bagi anak agar tidak terjerumus dalam
kehamilan di luar nikah. Diperlukan penyuluhan kepada masyarakat terutama pada
remaja tentang dampak buruk aborsi akibat pergaulan bebas atau hubungan seks di
luar nikah dari sudut pandang biologis, psikologis, sosial dan spiritual.
Daftar Pustaka
American
Psychological Association. (2000). Encyclopedia
of psychology. Washington, DC: Author.
Boyle,
M. (1997). Re-thinking abortion:
Psychology, gender, power, and the law. New York, NY: Routledge.
Diana,
I. N. (2012). Fenomena aborsi dan hak
hidup anak dalam perspektif Islam. (Skripsi diterbitkan). Universitas Islam
Negri, Malang. Diunduh dari http://download.portalgaruda.org/article.php?article=115343&val=5284
Erlizar.
(2007, 9 September). Malpraktik. Diunduh dari
http://news.detik.com/read/2007/09/14/085936/829914/471/malpraktik
Hanurawan, F. (2010). Dalam A. S. Wardan
(Ed.), Psikologi sosial: Suatu pengantar.
Bandung, Indonesia: Remaja Ros Dakarya.
Hawari,
D. (2006). Aborsi: Dimensi psikoreligi.
Jakarta: Balai Penerbit Fakultas Kedoteran Universitas Indonesia.
Kusumasari.
(2011, 26 Oktober). Ancaman pidana terhadap pelaku aborsi ilegal. Diunduh dari http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl840/ancaman-pidana-terhadap-pelaku-aborsi-ilegal
Kusmaryanto,
C. B. (2004). Dalam S. Darwin (Ed.), Kontroversi
aborsi. Jakarta: Gramedia
Widiasarana.
Lenden, M. (2000). Tindak pidana terhadap nyawa dan tubuh: Pemberantasan
dan prevensinya. Jakarta: Sinar Grafika.
Redaksi
Puspa Swara. (2006). Undang-Undang 1945
& perubahannya: Susunan kabinet RI orde lama sampai kabinet RI Indonesia
Bersatu. Jakarta: Puspa Swara
Shadily,
H. (1998). Ensiklopedi Indonesia. Jakarta: Varia Warna Offset Printing.
Tim
Penulis Dokter Sehat (2014, 8 April). Bahaya aborsi untuk kesehatan wanita.
Diunduh dari http://doktersehat.com/bahaya-aborsi-untuk-kesehatan-
Nice Post
BalasHapushttp://womenonlove.com/
http://www.obatbiuswanita.us/
BalasHapushttp://www.obatbiuswanita.us/obat-bius-wanita-online/
http://obat-menggugurkan.blogspot.co.id/
http://obat-menggugurkan.blogspot.co.id/2015/11/cara-menggugurkan-kandungan-dengan-obat.html
Solusi terlambat datang bulan. Garansi!!
BalasHapusTerapi kesuburan, dan Terapi Lancar Haid, terapi peluntur Haid, mengatasi terlambat datang bulan. Bukan hanya ABORSI.
Kuretase Steril. TUNTAS.
Dijamin lancar tepat cepat tuntas aman
Semarang 081329177114
widyherbal82@gmail.com
terapiamanterlambathaid.blogspot.co.id
Transaksi via Tokopedia, hanya transaksi. tidak display obat atau herbalnya di sana.
Konsul via sms.
Hati2 penipuan. Transaksi aman via rekber Tokopedia/COD
jual Obat Aborsi yang kami berikan beberapa pilihan Obat Penggugur kandungan dari usia 1 2 3 4 5 BULAN sesuai dengan usia kandungan Anda. Obat aborsi paling manjur yang kami tawarkan adalah Obat Penggugur Kandungan untuk usia kandungan 1 – 7 bulan
BalasHapus